Selain itu belum adanya ekosistem riset yang baik dan menunjang bagi para ilmuwan.
"Kendala yang sama terjadi saat (pandemi) Covid-19 ini. Itu sebabnya perlunya penggunaan skema pendanaan dari dana abadi penelitian," ungkap Berry.
Baca juga: Tanggapi Terawan, Ahli Harvard Ungkap Riset Dugaan Covid-19 di Indonesia
Pada UU APBN 2019, alokasi dana abadi penelitian sebesar Rp990 miliar, kemudian ditambah Rp5 triliun pada UU APBN 2020.
"Dana abadi hanya dipakai bunganya, bukan dana abadinya. Namun hingga saat ini belum ada skema penelitian yang didanai dari pos tersebut, karena baru tahun lalu investasinya," jelas Berry.
Lebih lanjut Berry menjelaskan mekanisme penyaluran dana penelitian, kalau di Kemenristek dengan nilai Rp1,7 triliun, dilakukan melalui kompetisi proposal penelitian.
Lalu yang lolos seleksi selanjutnya diumumkan dan risetnya didanai. Dana akan masuk ke institusi dari peneliti bersangkutan.
Baca juga: Ini 5 Penelitian yang Memberikan Harapan dalam Melawan Corona
"Kalau yang diluar Kemenristek, biasanya tanpa kompetisi. Akses tidak rumit, tapi tata kelola dana penelitiannya yang jelek. Terutama karena riset dianggap sebagai item belanja oleh negara," ungkap Berry.
Di masa pandemi virus corona ini, Berry berharap tata kelola dana penelitian dan proses administrasi ini dapat lebih dipermudah.
Jika perlu dipercepat dengan menggunakan peraturan khusus, sehingga skema-skema penelitian terbaik dapat terlaksana.
"Lalu riset lintas ilmu lebih diutamakan dalam hal penanganan Covid-19. Jadi bukan hanya riset kesehatan," imbuh Berry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.