Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misool Timur di Raja Ampat Terapkan Deklarasi Adat untuk Kelola Perairan

Kompas.com - 29/03/2020, 19:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat adat Misool Timur, Raja Ampat, Papua Barat pada (12/3/2020) melakukan deklarasi adat untuk memulai proses pengelolaan wilayah perairan.

Deklarasi adat ini disebutkan adalah implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta untuk mendukung praktek pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini meliputi Kampung Folley, Kampung Tomolol, Kampung Limalas Barat, Kampung Limalas Timur, dan Kampung Audam.

Baca juga: Kerusakan Karang Raja Ampat akibat Kapal Inggris 8,5 Kali Lebih Besar

Wilayah perairan yang diusulkan oleh masyarakat di lima kampung tersebut meliputi wilayah kelola nelayan tradisional masyarakat hukum adat Misool Timur seluas 72.371,9 hektar, dan zona tabungan ikan seluas 19.111,4 hektar.

Tokoh adat dari Kampung Folley, Gerardus Moom menjelaskan ada beberapa poin yang dimasukkan dalam deklarasi adat yang dibuat itu sebagai berikut.

- Kesepakatan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan

- Pelarangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom dan potassium

“Deklarasi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus menjaga dan melestarikan sumber daya alam, sehingga hasilnya bisa terus dinikmati hingga anak cucu kami nanti,” kata Gerardus.

Baca juga: Kapal Inggris Rusak 1.600 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2018, dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi aktif masyarakat adat dalam melindungi sumber daya pesisir dan laut sangat dibutuhkan mengingat luas dan kompleksnya isu pengelolaan perairan di Provinsi Papua Barat yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah saja,” jelas Jacobis Ayomi MSi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.

Ubur-ubur bulan (Aurelia aurita) di perairan Pulau Misool, Raja Ampat, Papua Barat.SHUTTERSTOCK / ETHAN DANIELS Ubur-ubur bulan (Aurelia aurita) di perairan Pulau Misool, Raja Ampat, Papua Barat.

Praktek pengelolaan sistem sasi

Suku asli di Distrik Misool Timur adalah Suku Matbat dengan enam marga besar, yaitu marga Moom, Mjam, Mluy, Falon, Faam dan Fadimpo.

Keenam marga tersebut memiliki hak pengelolaan sumber daya alam di laut dan darat. Salah satu contoh praktik pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang mereka lakukan secara turun temurun adalah penerapan sistem sasi.

Baca juga: Penelitian TRIUMPH Penting untuk Masa Depan Perairan Indonesia

Dijelaskan oleh tokoh adat dari Kampung Tomolol, Octolius Moom, inisiasi pengelolaan wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini tidak lepas dari sejarah pemanfaatan sumber daya alam yang telah diterapkan oleh Suku Matbat sejak dulu, di mana alam adalah sumber penghidupan yang dititipkan oleh Tuhan.

"Salah satu tradisi luhur tentang menjaga alam yang masih kami lakukan hingga saat ini adalah tradisi sasi,” ujar dia.

Contoh praktik pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dilakukan masyarakat adat adalah menutup pemanfaatan SDA dan wilayah dalam jangka waktu tertentu, seperti menerapkan praktik sasi teripang.

Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Loka PSPL Sorong Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com