Otak Kerusuhan Papua Ditangkap, Kapolda: Biar Saja Dia sampai Tua di Penjara

Kompas.com - 10/05/2021, 16:01 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap Victor Yeimo, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019, di Jayapura Minggu (9/5/2021) malam.

Victor Yeimo yang menjadi buronan kasus kerusuhan Jayapura pada 29 September 2019, diketahui sempat melarikan ke Papua Nugini (PNG).

Namun, berdasarkan keterangan sementara, ia diketahui telah berada di Jayapura cukup lama.

Baca juga: Video Wanita Sebar Uang Rp 100 Juta dari Balkon Viral, Ternyata Pengusaha, Ini Dia Sosoknya

"Masih diperiksa sama penyidik, tapi tadi malam dia sudah sampaikan dia sudah dari September 2020 di sini (Jayapura)," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (10/5/2021).

Menurut dia, Victor Yeimo tidak hanya tersandung satu kasus, tetapi ada beberapa masalah lainnya.

Hanya saja, Fakhiri belum menyebut kasus-kasus apa yang terkait Victor Yeimo.

"Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara," kata dia.

Diketahui, Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada minggu sekitar pukul 19.05 WIT.

Usai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa.

Saat ini, Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.

Baca juga: Victor Yeimo Ditangkap, DPO Kasus Kerusuhan Papua dan Dikenal sebagai Orator

Victor merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua.

Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.

Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com