KOMPAS.com - Salah satu amalan sunah yang dianjurkan ketika bulan Syawal adalah puasa selama enam hari.
Keuatamaan puasa 6 hari Syawal disebutkan setara dengan puasa selama satu tahun penuh, seperti dalam hadis berikut:
"Barangsiapa yang telah menunaikan puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari selama bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti orang berpuasa selama satu tahun."
Baca juga: Mengapa Saat Berbuka Puasa Dianjurkan Memakan Makanan Manis?
Para ulama menjelaskan mengenai hadis di atas bahwa puasa Ramadhan dengan Syawal berjumlah 36 hari yang masing-masing memiliki 10 pahala kebaikan, sehingga puasa 6 hari Syawal setara dengan 360 hari atau satu tahun.
Tak ada syarat bahwa puasa tersebut harus dilakukan secara berturut-turut.
Umat Islam bisa menunaikannya pada setiap Senin dan Kamis pada bulan Syawal atau pada ayyamul bidh (pertengahan bulan). Namun, yang lebih utama adalah dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.
Bagi wanita yang memiliki utang puasa Ramadhan karena uzur tertentu, biasanya menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa qadla.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, ulama top Mesir Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan bahwa para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunah.
Namun, niat mengganti puasa harus didahulukan dari pada puasa snnah.
Dengan demikian, wanita yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal.
Baca juga: Berbuka Puasa dengan Gorengan, Amankah?
Mereka juga akan mendapat pahala kesunahan puasa Syawal.
Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:
"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."
Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna.
Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya. Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."
Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutaman puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun.
Baca juga: Berat Badan Naik Saat Puasa, Kenali Penyebabnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.