KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang balig dan mampu.
Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Baca juga: Berbuka Puasa dengan Gorengan, Amankah?
Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Tahun ini, bulan Ramadhan bertepatan dengan waktu ujian akhir semester mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi Indonesia.
Lantas bolehkah tidak puasa ketika sedang mengikuti ujian?
Dilansir dari laman resminya, Dewan Fatwa al-Azhar mengatakan, selama mahasiswa mampu menjalankan puasa, haram baginya untuk tidak berpuasa.
"Tidak boleh berbuka (tidak puasa) bagi mahasiswa yang sedang menjalani ujian selama dia mampu," tulis dalam fatwa itu.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang tidak berpuasa satu hari saja dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhsah (keringanan) yang diperbolehkan oleh Allah, maka puasa satu tahun penuh tidak dapat menggantikannya."
Baca juga: Iktikaf di Masjid dan di Rumah, Mana yang Lebih Afdol?
Namun, ulama Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad dalam laman resmi Lembaga Fatwa Mesir mengatakan, boleh tidak berpuasa bagi mahasiswa atau pelajar yang sedang menjalani ujian dengan kondisi tertentu.
Pertama, jika ia berada dalam kondisi bahwa ujian yang ia tempuh benar-benar berpengaruh pada kehidupannya atau mata pencahariaannya.
Kedua, jika ia meyakini bahwa puasa dapat membuatnya gagal untuk menyelesaikan studinya dan tidak dapat memiliki pekerjaan kecuali dengan itu.
Artinya, fatwa diperbolehkan tidak puasa bagi mahasiswa tersebut adalah ketika ia berada dalam kondisi darurat. Jika tidak, maka tak ada keringanan baginya untuk tidak puasa.
Kondisi itu sama dengan pekerja berat yang harus menjalani puasa ketika Ramadhan.
Bagi orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.
Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:
"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya," kata Syekh Said.
Baca juga: Profesi Apa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.