KOMPAS.com - Umat Muslim di dunia tak terkecuali di Indonesia, saat ini tengah bersuka cita karena datangnya bulan suci Ramadhan.
Guna meraih amalan di bulan penuh barokah tersebut, setiap Muslim yang mampu, diwajibkan untk menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Lantas, apakah menangis dan muntah dapat membatalkan ibadah puasa seseorang?
Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis pada saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya.
"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis saat puasa Ramadhan, tidak membatalkan ibadah puasa.
Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Baca juga: Antara Berbuka Puasa atau Shalat Maghrib, Mana yang Lebih Baik Didahulukan?
Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.