Ramadan tahun ini datang bersama hari-hari yang sulit karena pandemi Covid-19. Sudah berkali-kali kita tidak pergi Jumatan.
Jumatan wajib, tetapi karena kondisi gahar, kita ganti dengan shalat Dhuhur di rumah. Tuntunannya jelas. Ibn Abbas, pada hari Jum’at yang hujan, menyuruh mu’adzin mengganti lafal hayya 'ala shalah dengan “shalatlah kalian di rumah-rumah kalian.”
Ada sahabat yang protes. Jawaban Ibn Abbas pendek, “Ini dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Nabi Muhammad). Ibadah Jum’at wajib, tapi aku tidak mau menyulitkanmu menempuh jalan yang licin dan becek” (HR. Bukhari).
‘Illat kedaruratan wabah Covid-19 lebih besar daripada hujan. Pemerintah telah menetapkan protokol pencegahan dengan jaga jarak fisik (physical distancing).
Padahal, sejumlah ibadah—seperti shalat Jumat—menuntut dilakukan berjamaah, yang artinya mengumpulkan banyak orang. Seluruh ulama di dunia, termasuk Indonesia, telah mengeluarkan fatwa meniadakan Jumatan (ta’thîl al-jum’at).
Tetapi, seperti terjadi di zaman Ibn Abbâs, ada saja yang tidak terima. Mereka tetap menggelar Jumatan, meski di zona merah.
Salah satu syiar Ramadhan adalah shalat terawih, dilakukan berjamaah. Pemerintah, MUI, dan ormas-ormas Islam telah mengimbau agar tahun ini terawih di rumah saja.
Shalat terawih sunnah, begitu juga dengan jama’ahnya. Tetapi, masih ada kabar banyak masjid-mushalla yang tetap menggelarnya berjamaah. Alasannya zona hijau.
Dalam situasi sekarang yang terbatas, patut diduga seluruh wilayah Indonesia adalah zona merah dan kuning.
Menghadapi pandemi Covid-19 dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan. Disiplin terhadap aturan, patuh terhadap pimpinan.
Islam menyuruh umatnya untuk taat dan patuh kepada ulil amri (QS. An-Nisa’/4: 59). Menurut Ibn Abbas, ulil amri adalah ulama.
Menurut Abu Hurairah, ulil amri adalah umara’. Menurut Ibn Katsîr dan Al-Jashâsh, ulil amri adalah dua-duanya.
Sekarang umara’ dan ulama satu suara. Kedua-duanya mengimbau terawih di rumah. Kita dituntut untuk taat dan patuh.
Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur, terawih di masjid/mushalla dengan terawih di rumah, adalah bagian dari kemudahan syariat Islam. Maka, permudahlah, jangan persulit. (M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum PP ISNU)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.