Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Juli Serahkan 12 Sertifikat Rumah Ibadah di Bali, Pura Terbanyak

Kompas.com - 03/10/2023, 09:37 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat tanah rumah ibadah yang diperuntukkan bagi 11 pura dan 1 masjid, pada Minggu (01/10/2023).

Penyerahan berlangsung di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Dalam sambutannya, Raja Juli menyebut, penyerahan sertifikat ini adalah bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melakukan penyertifikatan tanah.

Baca juga: Raja Juli Imbau Warga Maros Segera Sertifikasi Rumah Ibadah

Menurutnya, penyerahan dilalui dengan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya sertifikat bisa terbit.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Berkat kinerja semua pihak kita bisa berikan kepastian hukum untuk umat beragama,” tutur Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (3/10/2023).

Raja mengungkapkan, dengan diserahkannya sertipikat ini dapat menambah nilai religiositas, kekhusyukan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

“Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyuk karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan I Gede Adi Putra mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas sertipikat yang diterima karena rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum.

Dia menyatakan rasa syukurnya karena pemerintah dinilai hadir untuk rumah ibadah mereka.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi penyertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan,” tuntas Adi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com