Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengosongan Hotel Sultan, Begini Kata Kuasa Hukum Indobuildco

Kompas.com - 30/09/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan diminta untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023.

Hal ini menyusul pemberian somasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Hotel Sultan masih tetap beroperasi seperti sedia kala, meskipun tenggat waktu pengosongan sudah lewat.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Bila Pontjo Sutowo Hengkang, Lahan Hotel Sultan Akan DIjadikan Apa?

"Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa. Ini menyangkut nasib dan hajat hidup lebih dari seribu karyawan dan keluarganya yang bekerja bahkan puluhan tahun di Hotel Sultan," jelas Hamdan Zoelva.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi PPKGBK untuk melakukan pengosongan atas Hotel Sultan tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

Pasalnya, PT Indobuildco memiliki alas hak yang sah berdasarkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, serta telah mengajukan perpanjangan HGB Hotel Sultan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Sehingga, keberadaan HPL Nomor 1/Senayan tidak bisa serta merta membatalkan hak PT Indobuildco.

"Tidak ada perintah pengadilan. Hanya somasi saja," tegas Hamdan Zoelva.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com