KOMPAS.com - Pemerintah menyebut warga yang terdampak proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tidak direlokasi, melainkan digeser.
Maksudnya, warga di suatu kampung yang terdampak akan dipindah ke kampung lain yang masih termasuk wilayah Pulau Rempang.
Hal ini berbeda dengan rencana yang sebelumnya pernah dikemukakan BP Batam, yakni merelokasi warga terdampak proyek ke hunian tetap (huntap) di kawasan Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, telah menemukan solusi setelah melakukan pertemuan dengan warga Rempang beberapa hari lalu.
Solusinya yaitu melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," ujar Bahlil usai Rapat Terbatas (Ratas) tentang persoalan lahan di Pulau Rempang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (25/09/2023), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Seputar Konflik Proyek di Rempang, Duduk Persoalan, dan Status Kepemilikan Tanah Warga
Menurut dia, warga yang terdampak proyek Rempang Eco-City akan dipindahkan ke Tanjung Banun, masih berada di wilayah Pulau Rempang.
Ada pun dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK), sebanyak 300 KK disebut sudah bersedia dipindahkan.
Masyarakat yang berkenan dipindahkan akan mendapat penghargaan berupa tanah bersertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.
"Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nilainya berapa, itu yang akan diberikan," terangnya.
Selain itu, lanjut Bahlil, dalam masa transisi perpindahan itu, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK.
"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp 6 juta. Itu cara perhitungannya," bebernya.
"Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," pungkas Bahlil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.