Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Hutama Karya soal Lahan Warga di Indralaya yang Belum Dibayar Lunas

Kompas.com - 09/06/2023, 08:23 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) memberikan tanggapan mengenai adanya transaksi lahan warga di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang belum dilunasi pembayarannya.

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyampaikan, bahwa perusahaan memang telah melakukan transaksi atas lahan di Indralaya dengan Keluarga Alm. H. Asnawi Mangku Alam.

"Saat ini perusahaan tengah melakukan negosiasi dan pembahasan opsi-opsi untuk penyelesaian transaksi tersebut dengan tetap memperhatikan hasil audit BPKP dan penerapan Good Corporate Governance," tukasnya kepada Kompas.com, Jumat (09/06/2023).

Baca juga: Hampir 4 Tahun, Lahan Warga Dekat Tol Palindra yang Dibeli HK Belum Lunas Dibayar

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai opsi penyelesaian transaksi maupun hasil audit BPKP yang disebutkan.

Sebelumnya diberitakan, Hutama Karya disebut belum melunasi pembayaran atas pembelian lahan milik keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam.

Lahan dengan luas sekitar 182 hektar itu berada di Indralaya, tepatnya samping kanan dan kiri Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

"Tanah kita dibelah oleh Tol Palembang-Indralaya, tol sudah jadi. Mungkin PT HK ingin membangun prasarana dan sarana pendukung, karena Indralaya merupakan kota yang mulai berkembang," ujar Teffy Mayne Asmaruddin, perwakilan dari keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam dihubungi Kompas.com, pada Kamis (08/06/2023).

Dia menceritakan, mulanya pada tahun 2018, Hutama Karya menyampaikan minat untuk membeli lahan milik keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam.

Kemudian setelah ada persetujuan, Hutama Karya melakukan appraisal, riset, dan sejenisnya, hingga memasuki tahun 2019.

Akhirnya pada tahun tersebut pula berlangsung pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara keluarga besar Alm. H. Asnawi Mangku Alam dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan notaris yang ditunjuk oleh Hutama Karya.

Di dalam PPJB tertulis bahwa uang yang harus dibayarkan Hutama Karya kepada pihak keluarga sekitar Rp 200 miliar.

"Tapi total dari PPJB hingga April 2020, itu baru dibayarkan sekitar 30 persen," ungkap pria yang merupakan salah satu cucu Alm. H. Asnawi Mangku Alam itu.

Menurutnya, di dalam PPJB juga sudah tertulis bahwa pembayaran harus lunas. Meskipun tidak ada klausul tambahan apabila Hutama Karya terlambat membayar.

"Kita tidak meletakkan klausul apabila terlambat, karena itu permintaan dari HK dan memang kita niat baik, kita tidak mau ada masalah. Tapi pada dasarnya apabila sudah PPJB harus wajib dilaksanakan (pembayaran)," jelasnya.

Baca juga: Menyoal Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Bawen

Pihak keluarga pun mengaku telah melakukan komunikasi dan pendekatan kepada HK untuk menindaklanjuti sisa pembayaran, sejak April 2020 hingga 17 Maret 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com