Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Widodo) memberikan tugas terhadap sederet menteri hingga bupati dalam rangka mempercepat pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 itu juga beirisi tentang penugasan kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 4 tertulis, Presiden menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk membangun Bandara VVIP di IKN.

Baca juga: Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi Teken Perpres

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Cakupan penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, terdiri atas:

  • Fasilitas keselamatan dan keamanan;
  • Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  • Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  • Jalan akses menuju Bandara VVIP.

Lebih lanjut terkait tugas Menteri PUPR dalam pembangunan Bandara VIIP, tertera di dalam Pasal 5 sebagai berikut:

  • Menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandara VVIP;
  • Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;
  • Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandara VVIP;

Sementara untuk tugas Menhub meliputi:

  • Menyusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
  • Menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
  • Menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat;
  • Melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
  • Melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandara VVIP;
  • Mengoperasikan dan memelihara Bandara VVIP; dan
  • Mendukung pelaksanaan tugas Kementerian PUPR.

Baca juga: Tol Jalan Lingkar IKN-Bandara VVIP Dilelang Tahun Ini

Tak hanya Menteri PUPR dan Menhub, Presiden Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri dan pimpinan lembaga/pemerintah daerah. Seperti tertulis di Pasal 10, berikut tugasnya:

a. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN):

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com