JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Widodo) memberikan tugas terhadap sederet menteri hingga bupati dalam rangka mempercepat pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 itu juga beirisi tentang penugasan kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 4 tertulis, Presiden menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk membangun Bandara VVIP di IKN.
Baca juga: Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi Teken Perpres
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Cakupan penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, terdiri atas:
Lebih lanjut terkait tugas Menteri PUPR dalam pembangunan Bandara VIIP, tertera di dalam Pasal 5 sebagai berikut:
Sementara untuk tugas Menhub meliputi:
Baca juga: Tol Jalan Lingkar IKN-Bandara VVIP Dilelang Tahun Ini
Tak hanya Menteri PUPR dan Menhub, Presiden Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri dan pimpinan lembaga/pemerintah daerah. Seperti tertulis di Pasal 10, berikut tugasnya:
a. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.