JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.
Dari 42 bidang tanah seluas 2.268.142 m2 dan bangunan 15.084 m2 senilai Rp 1,85 triliun, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 hektar yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Usai penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengimbau agar aset yang diserahkan untuk dioptimalkan dan mengedepankan manfaat bagi masyarakat.
"Kita berharap dengan aset diserahterimakan, dibangun, dikembangkan, tentu tidak hanya bermanfaat bagi kementerian/lembaga dalam menjalankan tugas pelayanan, tapi saya juga yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di sekitar aset tersebut," terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (07/06/2023).
Baca juga: Titik Terang Pengadaan Tanah Musnah di Proyek Tol Semarang-Demak
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D. sebagai Dewan Pengarah Satgas BLBI juga mengimbau agar Kementerian ATR/BPN memastikan percepatan pelayanan peralihan hak atas aset-aset eks BLBI yang telah diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
"Sudah menjadi keputusan rapat, di mana Kementerian ATR/BPN itu supaya melayani dengan baik proses ini, yaitu pengalihan dalam hal berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah terkait," tuturnya.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaika , aset eks BLBI yang diterima akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Ada beberapa (aset yang diterima) di Medan kita gunakan untuk kantor, penambahan Kantor Wilayah BPN. Kemudian, di Kepulauan Riau akan dibangun kantor, arsip, Laboratorium Reforma Agraria, dan beberapa tempat lainnya," jelasnya.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN ikut andil dalam upaya pengamanan aset yang dilakukan bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mulai dari pengecekan di lapangan, peralihan hak atas tanah, serta perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang sudah habis.
"Jadi, semua yang terkait dengan aset-aset tanah kita berikan kepada Satgas BLBI, kemudian dicek apabila itu perlu diblokir, ya kita blokir. Karena ini aset diblokir jadi tidak bisa ditransaksikan selanjutnya," pungkas Suyus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.