JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan proses harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.
Selain RPP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga menyusun RPP Irigasi, RPP Sumber Air, dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang termasuk peraturan pelaksana UU SDA.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) SDA Airlangga Mardjono, RPP Pengelolaan SDA telah selesai pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan saat ini sedang proses penetapan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Baca juga: Awal 2023, Hutama Karya Garap Dua Proyek Sumber Daya Air di Jabar
"Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg sudah kirimkan pada 22 Mei 2023," tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, RPP SPAM saat ini juga telah selesai pengharmonisasian oleh Kemenkumham.
Selanjutnya, RPP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham.
Sementara itu RPP Sumber Air saat ini berada dalam tahap Pembahasan Panitia Antar Kementerian.
Adapun UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.
Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan SDA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.