JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.
Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya (Wakif) sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf (Nazhir).
Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya.
Maka, pada pasal 3 dijelaskan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).
Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Lantas, larangan apa yang dimaksud? Selanjutnya baca di sini Apakah Tanah Wakaf Bisa Diambil Lagi?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan percepatan dalam pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 76 kilometer yang terbagi menjadi enam seksi.
Keenam seksi Jalan tol Yogya-Bawen meliputi, Seksi 1 Sleman-Banyurejo (8,25 kilometer), Seksi 2 Banyurejo-Borobudur (15,26 kilometer), dan Seksi 3 Borobudur-Magelang (8,08 kilometer).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.