Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Apakah Bisa Tanah Wakaf Diambil Lagi?

Kompas.com - 05/06/2023, 09:48 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.

Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya (Wakif) sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf (Nazhir).

Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Maka, pada pasal 3 dijelaskan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Lantas, larangan apa yang dimaksud? Selanjutnya baca di sini Apakah Tanah Wakaf Bisa Diambil Lagi?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan percepatan dalam pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 76 kilometer yang terbagi menjadi enam seksi.

Keenam seksi Jalan tol Yogya-Bawen meliputi, Seksi 1 Sleman-Banyurejo (8,25 kilometer), Seksi 2 Banyurejo-Borobudur (15,26 kilometer), dan Seksi 3 Borobudur-Magelang (8,08 kilometer).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com