Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semburan Api Tak Kunjung Padam, Penyewa di Rest Area KM 86 Tol Cipali Dapat Kompensasi

Kompas.com - 26/05/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) memberikan perpanjangan waktu sewa kepada para tenant (penyewa) yang terdampak pasca terjadinya semburan api di Rest Area KM 86 arah Jakarta ruas tol tersebut.

Sebagaimana diketahui, semburan api di Rest Area M 86 arah Jakarta Tol Cipali telah terjadi sejak sebulan lalu atau Rabu (26/4/2023).

Direktur Operasional Lintas Marga Sedaya Agung Prasetyo mengungkapkan, perusahaan hingga kini masih melakukan kajian dengan beberapa pihak untuk mencari solusi yang tepat demi memadamkan semburan api di lokasi tersebut.

Baca juga: Semburan Api di Rest Area Tol Cipali Tak Kunjung Padam, Astra Tempuh Cara Ini

Para pihak yang dimaksud adalah para ahli, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk para penyewa yang berada di rest area tersebut, kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini," tegas Agung dalam siaran persnya, Jumat (26/5/2023).

Kata Agung, Lintas Marga Sedaya akan mengompensasi kerugian dari penyewa yang terdampak di rest area KM 86 dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola rest area KM 86.

Lintas Marga Sedaya, imbuh Agung, juga menyampaikan rasa terima kasih atas sikap positif dari para penyewa.

“Lintas Marga Sedaya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kebesaran hati dan
sikap positif dari para penyewa atas kejadian alam yang terjadi di rest area KM 86," tutur dia.

Agung menambahkan, dengan memahami kejadian ini yang merupakan fenomena alam, pihaknya selaku pengelola rest area akan terus berupaya maksimal agar penyewa dapat beroperasi dan beraktivitas seperti sedia kala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com