Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Naik Juni 2023, Tinggal Diparaf SMI

Kompas.com - 25/05/2023, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Aryo Bekti Martoyoedo mengatakan harga baru rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan resmi berubah pada Juni 2023.

Hal ini menyusul proses pengesahan atau legalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Proses legalisasi ini menyangkut banyak substansi. Salah satunya adalah konsekuensi fiskal yang harus dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian diperiksa oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan terakhir Menteri Keuangan.

"Sementara kami di Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai batasan baru harga jual rumah subsidi. Juni diharapkan PMK sudah terbit," ungkap Aryo kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Anda Member Komunitas? Bisa Dapat Rumah Subsidi Lewat Cara Ini

Selain harga jual rumah subsidi FLPP, lanjut Aryo, PMK tersebut memaktubkan secara detil penjelasan dan pelaksanaannya.

PMK ini berlaku minimal dua tahun sejak dilegalisasi untuk tahun seterusnya akan diatur kembali.

Terkait batasan baru harga jual dengan besaran sekitar 5-6 persen, dianggap sebagai angka psikologis yang menurut Aryo sudah mengakomodasi tuntutan para pengembang yang tergabung dalam 23 asosiasi.

"Selain itu, kami juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk dapat menyerapnya. Jadi kami memerhatikan keseimbangan antara produksi (yang dikerjakan pengembang), dan tingkat penyerapan (daya beli masyarakat)," tegas Aryo.

Untuk diketahui, dana subsidi FLPP yang dialokasikan tahun 2023 unut rumah subsidi berbasis FLPP adalah sebanyak 220.000 unit. Hingga Mei 2023, sudah terserap 30 persen.

Baca juga: Dengan Gaji Berapa Rumah Subsidi Bisa Dibeli?

Menanggapi progres legalisasi batasan baru harga jual rumah subsidi FLPP ini, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah akan menerimanya sebagai langkah awal, untuk kemudian didiskusikan kembali.

 

"Kami terima dulu kenaikan itu, baru diskusi. Yang penting keseimbangan dulu yang kita jaga antara produksi rumah subsidi dan daya beli masyarakat," cetus Junaidi.

 

Menurut Junaidi adalah tidak mungkin pengembang yang tergabung dalam 23 asosiasi menaikkan harga rumah subsidi sesukanya. 

Pengembang harus memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan produksi rumah subsidi terus berjalan, kendati batasan baru harga jual tidak sesuai ekspektasi yang awalnya diusulkan 12 persen.

Kendati demikian, Junaidi pesimistis target 220.000 akan sulit tercapai. Terlebih di sisa waktu yang sudah memasuki semester II ini.

Menurutnya, jika PMK diterbitkan Juni akan sulit bagi para pengembang mengejar target tersebut. Hal ini karena proses produksi dan pembiayaan membutuhkan waktu.

Dia mencontohkan, untuk membangun satu rumah diperlukan waktu dua bulan dengan armada satu kelompok tukang bangunan.

Sedangkan untuk membangun satu perumahan dibutuhkan sampai 30 kelompok untuk memproduksi sekitar 30-an unit rumah.

Mempertimbangkan kalkulasi ini, Apersi menyatakan paling banter dapat membangun 100.000 unit hingga akhir tahun.

Cerita berbeda akan terjadi bila PMK terbit sejak awal tahun 2023, produksi rumah subsidi mungkin akan mencapai 172.000 unit atau 70 persen dari target,

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com