Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perebutan Hotel Sultan, PPK GBK Akan Lawan Pontjo Sutowo demi Aset Negara

Kompas.com - 25/05/2023, 17:02 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPA.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah mengajukan eksepsi dan jawaban di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas tuntutan pembatalan PT Indobuildco terhadap Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora, Senin (22/5/2023).

Ini merupakan buntut dari perebutan lahan sengketa Blok 15 Kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembuktian replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.

“Kita mengajukan eksepsi dan jawaban, sudah kita sampaikan. Maka, acara berikutnya adalah replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan di PTUN Jakarta,” Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Chandra mengatakan, Kemensetneg cq PPK GBK akan menghadapi tuntutan ini demi mempertahankan aset negara.

Baca juga: Digugat Pontjo Sutowo, Hadi Tjahjanto Siap Hadapi Proses Hukum

Aset ini pun telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) milik Kemensetneg cq PPK untuk sebidang tanah yang kini masih berdiri Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 20216 silam, Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo telah menerima putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap dengan objek tanah yang sama.

Putusan tersebut telah menyatakan bahwa HPL 1 Gelora atas nama Kemensetneg cq PPK GBK adalah sah.

"Dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai dengan putusan tersebut, khusus periode 2003-2006," tambah Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo dalam kesempatan yang sama.

Hal ini dibuktikan juga dengan ditandatanganinya berita acara putusan peninjauan kembali secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saya sampaikan dan tekankan kembali, HGB (Hak Guna Bangunan) 26 dan HGB 27 atas nama Indobuilco (Hotel Sultan) berakhir tanggal 3 Maret dan 3 April 2023," lanjutnya.

Dengan telah berakhirnya atau habisnya masa berlaku HGB tersebut atas Indobuildco, maka bidang tanah tersebut menjadi bagian dari HPL atas nama Kemensetneg cq PPK GBK.

Dalam hal ini, Kemensetneg cq PPK GBK telah menunjuk AHP sebagai kuasa hukum tata usaha negara di PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com