JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan akan memberikan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pengembang apabila bisa membangun minimal 100 unit rumah.
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan, maka bantuan PSU bisa diberikan 50 persen site plan (rencana plot) yang ada.
"Kami juga mengajak Pemda setempat untuk menggerakkan para pengembang lokal dan komersial di daerahnya agar mereka juga membangun rumah subsidi," terang Fitrah dalam rilis, Rabu (23/5/2023).
Dia memahami margin keuntungannya memang lebih kecil, tetapi manfaat pembangunan rumah subsidi itu membawa dampak ikutan lainnya seperti bergerakknya 174 industri di bidang perumahan.
Baca juga: Kementerian PUPR Dorong Program PSU di Kawasan Penyangga IKN
Fitrah melanjutkan, komponen bantuan PSU yang siap disalurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi di antaranya adalah jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan, serta akses jalan menuju lokasi perumahan tersebut.
Dia berpendapat, bantuan PSU ini juga menjadi insentif bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan.
"Di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bantuan PSU, setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi," tambahnya.
Salah seorang pengembang perumahan bersubsidi dari Kabupaten Garut yang juga menjabat sebagai Direktur PT Mitra Budiman Propertindo Irfan Razinurdin mengaku lebih senang membangun rumah bersubsidi dibanding komersial.
Menurutnya, bantuan PSU pemerintah mampu menutupi minimnya margin keuntungan penjualan rumah tersebut.
"Kami sudah membangun lebih dari 20 perumahan bersubsidi di Garut. Dengan bantuan PSU ini, fasilitas di rumah subsidi akan semakin baik dan tentu membuat target pasar perumahan yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah bersubsidi," tandas Irfan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.