Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Tinggal di Rusun Sebelum Tahu Cara Menghitung Tarif Sewanya

Kompas.com - 17/05/2023, 16:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus gencar membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat Indonesia.

Rusun yang dibangun di Indonesia terbagi untuk beberapa golongan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, dan masih banyak lagi.

Pembangunan rusun dilakukan sebagai solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas.

Nah, bagi masyarakat perkotaan, tinggal di rusun dengan sistem sewa merupakan salah satu pilihan seiring mahalnya harga rumah tapak.

Mengingat sistem kepemilikan dengan cara sewa, tentu masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar biaya per bulannya.

Namun, masyarakat mungkin belum banyak yang mengetahui model penghitungan biaya sewa rusun.

Baca juga: Berkat Rusun, Santriwati di Ponpes Ini Nyaman Belajar Al-Quran

Merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Pada Pasal 39 dijelaskan, penguasaan unit dalam bangunan rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus dilakukan dengan cara sewa.

Melalui pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi penerima bantuan pembangunan rusun.

Sewa unit rusun itu dipungut pengelola berdasarkan tarif sewa. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 49.

Penghitungan dan penerapan biaya sewa unit rusun paling sedikit berdasarkan biaya pengelolaan dan struktur tarif.

Biaya pengelolaan merupakan kebutuhan nyata yang mencakup biaya operasional, pemeliharaan, serta perawatan.

Sementara untuk struktur tarif diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.

Klasifikasi pengenaan tarif tersebut ditetapkan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Akan tetapi jika penetapan tarif tidak dapat dijangkau penghuni, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan dapat memberikan keringanan tarif sewa unit rusun sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com