JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus gencar membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat Indonesia.
Rusun yang dibangun di Indonesia terbagi untuk beberapa golongan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, dan masih banyak lagi.
Pembangunan rusun dilakukan sebagai solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas.
Nah, bagi masyarakat perkotaan, tinggal di rusun dengan sistem sewa merupakan salah satu pilihan seiring mahalnya harga rumah tapak.
Mengingat sistem kepemilikan dengan cara sewa, tentu masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar biaya per bulannya.
Namun, masyarakat mungkin belum banyak yang mengetahui model penghitungan biaya sewa rusun.
Baca juga: Berkat Rusun, Santriwati di Ponpes Ini Nyaman Belajar Al-Quran
Merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Pada Pasal 39 dijelaskan, penguasaan unit dalam bangunan rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus dilakukan dengan cara sewa.
Melalui pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi penerima bantuan pembangunan rusun.
Sewa unit rusun itu dipungut pengelola berdasarkan tarif sewa. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 49.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.