BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 59 pembudidaya udang Vannamei yang terdiri dari Perusahaan dan Pelaku Usaha Perorangan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berkomitmen penuh mematuhi aturan terkait perizinan berusaha dan ketentuan operasional pembudidayaan ikan.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pembudidaya udang vaname di Batam berkomitmen memenuhi perizinan berusaha.
Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodasi alokasi ruang kegiatan budidaya, dan menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan.
Baca juga: Ada Megaproyek Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Investor Libatkan Masyarakat
"Dan mereka juga bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha," kata Adin, di Batam, Senin (15/5/2023).
Adin juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan atau pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah yang mengalokasikan ruang untuk kegiatan budidaya.
Serta tidak akan menoleransi bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem Mangrove terlebih di kawasan Hutan Lindung.
Adin pun menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya usai sebelumnya telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Karimunjawa, Jawa Tengah dan Batam, Kepri.
"Hasil penyelidikan, pencemaran terjadi lantaran kegiatan pembantu usaha tersebut tidak memenuhi izin dan tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB)," terang Adin.
Pihaknya akan tegas menghentikan kegiatan pelanggaran usaha budidaya tersebut karena tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan usaha dan menciptakan asas keadilan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.