Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Sertifikat Tanah Wakaf se-Yogyakarta Diserahkan Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 14/05/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan 75 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (12/5/2023).

Sertifikat tanah wakaf ini diserahkan kepada sembilan perwakilan penerima.

"Tanah wakaf ini diperuntukkan untuk berbagai kegiatan umat mulai dari tempat ibadah (masjid dan musala), tempat menuntut ilmu (yayasan pendidikan), dan lain-lain," ujar Hadi Tjahjanto dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (14/5/2023).

Hadi menuturkan, presiden menekankan kebebasan beragama telah dijamin secara tegas dalam konstitusi.

Baca juga: 10 Sertifikat Tanah Wakaf dan Yayasan di Makassar Diserahkan

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

Dia kemudian meminta agar masjid, musala, dan seluruh tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum disertifikatkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Hadi berharap, sertifikat yang sudah diserahkan dijaga dengan baik, jangan diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

"Tanah diberikan tanda batas, dipagari, atau diberikan plang. Sehingga, seluruh umat beragama dapat beribadah secara tenang dan aman," terang dia.

Adapun Kementerian ATR/BPN saat ini melaksanakan program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.

Sehubungan dengan program tersebut, Hadi hadir di beberapa wilayah untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com