Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Sertifikat Tanah Wakaf se-Yogyakarta Diserahkan Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 14/05/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan 75 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (12/5/2023).

Sertifikat tanah wakaf ini diserahkan kepada sembilan perwakilan penerima.

"Tanah wakaf ini diperuntukkan untuk berbagai kegiatan umat mulai dari tempat ibadah (masjid dan musala), tempat menuntut ilmu (yayasan pendidikan), dan lain-lain," ujar Hadi Tjahjanto dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (14/5/2023).

Hadi menuturkan, presiden menekankan kebebasan beragama telah dijamin secara tegas dalam konstitusi.

Baca juga: 10 Sertifikat Tanah Wakaf dan Yayasan di Makassar Diserahkan

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

Dia kemudian meminta agar masjid, musala, dan seluruh tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum disertifikatkan agar segera didaftarkan dan dilaporkan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Hadi berharap, sertifikat yang sudah diserahkan dijaga dengan baik, jangan diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

"Tanah diberikan tanda batas, dipagari, atau diberikan plang. Sehingga, seluruh umat beragama dapat beribadah secara tenang dan aman," terang dia.

Adapun Kementerian ATR/BPN saat ini melaksanakan program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.

Sehubungan dengan program tersebut, Hadi hadir di beberapa wilayah untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com