BATAM, KOMPAS.com – Minggu (13/5/2023), rumah singgah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta diresmikan.
Peresmian yang dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad seiring dengan kegiatan Halal Bihalal warga Kepri yang berada di Jakarta.
Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur ini akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.
Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Pemprov Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.
Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemprov Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Ansar, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Ada Megaproyek Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Investor Libatkan Masyarakat
Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi untuk registrasi dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, dan melampirkan foto kopi KTP Pasien atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kepri.
Kemudian foto kopi KTP Pendamping, foto kopi Kartu Keluarga (KK), dan foto kopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.
Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.
Adapun bagi masyarakat Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.
Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.
Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua.
Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.
“Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah,” terang Ansar.
Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan, dan apabila melampaui batas waktu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang atau pendaftaran ulang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya