JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura telah resmi menaikkan nilai pajak pembelian properti bagi orang asing.
Langkah yang dilakukan berupa menggandakan stamp duty (nilai bea meterai) hingga 60 persen, yang awalnya hanya dikenakan 30 persen.
Dilansir dari Channel News Asia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pendinginan pasar properti.
Tidak hanya berlaku bagi asing, warga Singapura yang membeli properti kedua akan dikenakan additional buyer's stamp duty atau ABSD sebesar 20 persen, dari yang sebelumnya 17 persen.
Baca juga: Singapura Resmi Naikkan Pajak Pembelian Properti bagi Orang Asing
Sedangkan bagi mereka yang ingin membeli properti ketiga dan seterusnya harus membayar bea materai pembelian tambahan sebesar 30 persen, yang tadinya hanya 25 persen.
Kenaikan tarif ABSD sebesar 30 persen yang awalnya 25 persen juga berlaku bagi penduduk tetap yang membeli properti kedua mereka.
Sementara penduduk tetap yang ingin membeli hunian ketiga dan seterusnya dikenakan nilai bea materai pembelian tambahan sebesar 35 persen, semula 30 persen.
Peningkatan ABSD merupakan salah satu cara Pemerintah Singapura dalam mempromosikan pasar properti yang lebih berkelanjutan dan memprioritaskan perumahan bagi penduduk lokal.
Dari adanya kebijakan tersebut, seberapa besar potensi dan keuntungannya bagi Indonesia?
Country Manager Rumah.com Marine Novita memandang, hal tersebut dapat menjadi kesempatan besar bagi Indonesia untuk menarik pembeli asing.
Baca juga: Ketentuan Baru WNA Beli Rumah di Indonesia, Mulai dari Syarat, Jenis, hingga Harganya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.