Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urai Kemacetan, Ada Buka Tutup "Contraflow" di Km 47 Hingga Km 61 Tol Japek

Kompas.com - 23/04/2023, 13:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurai kepadatan kendaraan jelang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 57 A Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), atas diskresi dari pihak Kepolisian, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) berlakukan buka tutup contraflow secara situasional.

Contraflow diberlakukan mulai dari Km 47 sampai dengan KM 61 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Japek sejak pukul 10.00 WIB.

Saat ini PT JTT mengoptimalkan pelayanan transaksi di Gerbang Tol Cikampek Utama dengan mengoperasikan total 18 gardu tol dari kondisi normal 15 gardu tol.

Baca juga: Hati-hati Berkendara! Ada Contraflow di Tol Jagorawi Siang Ini

17 unit mobile reader tambahan juga disediakan oleh pihak pengelola untuk meningkatkan kapasitas transaksi.

PT JTT juga mengimbau kepada pengguna jalan tol Trans Jawa untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki perjalanan di jalan tol.

 

“Pastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kerumunan atau kepadatan di rest area,” ungkap VP. Corporate Secretary and Legal JTT, Ria Marlinda Paallo.

Baca juga: Mudik Lebaran via Jalan Tol, 557 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Para pengendara diminta untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com