JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Pengelolaan (HPL) diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBB) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penyerahan SK HPL ini diberikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi.
Menurut Raja Juli, luasan HPL BP KPBPB Batam telah memenuhi syarat sebagai subjek HPL.
"Secara yuridis, secara legal formal, kita sudah memenuhi semua persyaratan," jelas dia dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (20/4/2023).
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (21/4/2023).
Lantas, berapa luasan dari HPL BP KPBPB di Batam? Selanjutnya baca di sini Resmi, Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam Berstatus HPL
Artikel kedua yang menjadi terpopuler adalah Populer Properti edisi sebelumnya atau Kamis (20/4/2023).
Ini membuat rangkuman dari tiga artikel, mulai dari lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sudah dibekukan, tetapi masih ada transaksi di dalamnya.
Kemudian, perpanjangan one way (sistem satu arah) dari Km 68 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sejak pukul 10.35 WIB.
Selain itu, terdapat aplikasi pemantauan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) secara real time melalui situs web Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.