Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2023, 09:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mengungkapkan, masih ada transaksi lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, sejatinya Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran untuk mencegah terjadinya peralihan tanah (land freezing) yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2022 lalu.

Meski secara legal lahan di IKN tidak bisa dijualbelikan, namun masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal.

Hal ini dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.

Baca juga: Perdana, LMAN Bayar Ganti Rugi Lahan Terdampak IKN Senilai Rp 17,3 Miliar

"Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden," ujar Raja Juli Antoni dalam kunjungannya ke IKN pada Kamis (13/04/2023) lalu, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/04/2023).

Untuk itu, dia menegaskan kembali bahwa tanah di kawasan IKN tidak bisa diperjualbelikan. Kementerian ATR/BPN pun akan menerbitkan lagi surat edaran baru.

"Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak," tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com