JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menjamin, apabila 22 pulau terluar di Kepulauan Riau (Kepri) bersertifikat, maka kasus seperti Sipadan dan Ligitan tak akan terjadi.
“Kalau kita sertfikasi seluruh pulau terluar ini (Kepri), Insya Allah, kasus semacam (pulau) Sipadan dan Ligitan tidak akan terjadi,” terang dia dalam konferensi pers Kick Off Meeting Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Road to Kepri 2023 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sebagaimana diketahui, terdapat 22 pulau terluar berada di Kepri. Dari jumlah itu, satu pulau masih belum disertifikasi yakni Pulau Sentut di Kabupaten Bintan.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Tebar 208 Sertifikat Tanah di Palangka Raya
Sejauh ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menyelesaikan sertifikasi pulau tersebut.
Maka dari itu, dia berharap agar sertifikasi Sentut bisa diselesaikan karena pulau ini berbatasan langsung dengan Singapura.
Adapun bahasan ini merupakan bagian dari fokus Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan GTRA Summit Road to Karimun Tahun 2023.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Kondisi Jalan Nasional di Pulau Jawa Mantap 90 Persen
GTRA Summit 2023 akan diselenggarakan di Kabupaten Karimun, Riau yang merupakan keberlanjutan dari GTRA Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun tema yang diusung ealam kegiatan ini adalah Transformasi Reforma Agraria: Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Tema tersebut sejalan dengan salah satu tugas strategis Kementerian ATR/BPN yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya.
Sejalan dengan tema besar yang diusung kali ini, pembahasan dalam GTRA Summit 2023 akan difokuskan lada empat tema.
Ini meliputi penguatan skema legalisasi aset permukaan di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau terluar dan terdepan. Kemudian, resolusi penyelesaian legal vs legitimate BMN, BUMN/BUMD, kawasan hutan, pertambangan vs penguasaan masyarakat.
Selanjutnya, arah kebijakan penyelesaian tanah transmigrasi, serta percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.