JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Jambi, Al Haris mengaku kewalahan mengatasi keberadaan angkutan batu bara yang membludak di daerahnya.
Hal tersebut karena kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diketahui, banyaknya angkutan batu bara di Jambi menyebabkan kemacetan panjang bahkan hingga 22 jam lamanya.
Tak hanya mengganggu arus lalu lintas, sejumlah jalan nasional harus mengalami kerusakan akibat dilintasi truk dengan tonase yang lebih besar dari kapasitas jalan.
Baca juga: Harus Ada Jalan Khusus bagi Kendaraan Pengangkut Batu Bara
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (29/3/2023), Al Haris mengatakan pihaknya siap melakukan berbagai upaya untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
Namun demikian, bila ada pemilik IUP yang tidak mengikuti aturan, ia tidak bisa berbuat banyak.
“Ketika pemilik IUP membangkang atau tidak patuh, kami tidak bisa beri sanksi kepada mereka karena pemberian izin ada di Kementerian ESDM. Kami hanya bisa mengatur untuk mengurai kemacetan,” ujar Al Haris.
Berbagai upaya sudah dilakukan Pemprov Jambi, mulai dari membuka jalan alternatif, memberikan nomor lambuk kepada angkutan batu bara, hingga memaksimalkan alur transportasi di sungai.
Baca juga: Petani di Bangka Belitung Mulai Gunakan Abu Batu Bara untuk Kesuburan Tanah
Namun, kemacetan belum sepenuhnya teratasi dan menyebabkan kerugian terhadap banyak masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan sebenarnya Gubernur Jambu memiliki senjata untuk mengatasi masalah kemacetan yakni menghentikan operasional kendaraan batu bara.
“Bila perlu bapak stop semua kendaraan yang angkut batu bara tidak boleh melalui jalan tersebut. Cara ini pernah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Kekacauan ini harus ada jalan keluarnya,” papar Lasarus.
Ia mengaku memang Pemprov harus memikirkan kepentingan perusahaan karena itu sangat penting dalam dunia investasi. Namun demikian, kebutuhan masyarakat jangan sampai terabaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.