Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telan Rp 109 Miliar, Tiga Jembatan di Bali Kelar Diganti

Kompas.com - 28/03/2023, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan penggantian tiga jembatan yang berada di Jalan Gatot Subroto Timur, tepatnya di Ruas Simpang Cokroaminoto-Simpang Tohpati, Denpasar, Bali.

Ketiga jembatan tersebut meliputi, Jembatan Tukad Bindu sepanjang 53,5 meter, Jembatan Tukad Ayung sepanjang 63,5 meter, serta Jembatan Tukad Penatih sepanjang 63,5 meter.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BBPJN) Jawa Timur-Bali Apri Artoto mengatakan, konstruksi ketiga jembatan tersebut rampung pada Februari 2023 dan siap diresmikan.

Pembangunannya dimulai sejak April 2021 lalu oleh PT Brantas Abipraya (Persero) selaku kontraktor pelaksana dan PT Wiranta Bhuana Raya KSO PT Weistan Konsultan Pembangunan dan PT Sinergi Teknik Utama sebagai konsultan.

"Nilai kontrak pembangunan ketiga jembatan ini sebesar Rp 109,823 miliar," jelas Apri dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (28/03/2023).

Baca juga: 89 Jembatan Gantung Akan Dibangun pada 2023, Ini Sebaran Lokasinya

Ketiga jembatan tersebut, sebelumnya merupakan jembatan rangka baja bertipe Australian yang memiliki lebar perkerasan 7 meter (2 lajur) dan lebar perkerasan jalan 14 meter (4 lajur, 2 jalur).

Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan penggantian tiga jembatan di Bali.Dok. Kementerian PUPR Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan penggantian tiga jembatan di Bali.
Setelah dilakukan penggantian, ketiga jembatan tersebut saat ini bertipe konstruksi girder beton supaya masa layanannya lebih kuat dan tahan lama.

Adapun item pekerjaan konstruksi pada ketiga jembatan tersebut meliputi Pekerjaan Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Perkerasan Berbutir, Perkerasan Aspal, Struktur dan Pekerjaan Harian.

Selama pelaksanaan konstruksi, BBPJN Jawa Timur-Bali telah berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polresta Denpasar demi kenyamanan pengguna jalan.

Terlebih, ketiga jembatan tersebut berada di ruas jalan nasional yang merupakan salah satu jalur utama logistik lintas selatan Pulau Bali.

Hasil koordinasi itu membuahkan pemberlakuan skema lalu lintas selama tiga tahap pengerjaan konstruksi.

"Seperti pemberlakuan buka tutup arus lalu lintas dari arah Tohpati dan Cokroaminoto di Tahap 1, kemudian pengalihan arus lalu lintas melalui jalur pelebaran dan eksisting di Tahap 2, dan pembukaan jalur pelebaran jalan dengan pemasangan rambu-rambu pengalihan ketika pekerjaan pembongkaran jembatan eksisting pada Tahap 3," pungkas Apri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+