Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 208 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Hadi mengatakan, masyarakat yang menerima sertifikat adalah mereka yang kelas ekonomi menengah ke bawah.

"Kita lihat, masyarakat di sini rata-rata bekerja sebagai pengrajin bata merah, kemudian pengrajin arang, supir, ada juga beberapa masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar kota," ucapnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (27/3/2023).

Baca juga: 10 Sertifikat Tanah Wakaf dan Yayasan di Makassar Diserahkan

Hingga saat ini, tanah-tanah yang sudah disertifikatkan di seluruh Indonesia ada 101,1 juta bidang terdaftar, dan 85 juta bidang sudah bersertifikat.

Harapan kita, kegiatan sertifikasi terus berlanjut dan dipercepat.

Oleh sebab itu, Hadi meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan keringanan kepada masyarakat yaitu membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, jika tanah masyarakat sudah disertifikatkan maka masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.

"Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar percepatan sertifikasi tanah ini segera selesai dan kita harapkan awal tahun 2025 dari jumlah 126 juta bidang semuanya sudah selesai terdaftar," katanya.

Hadi juga menyerahkan secara langsung lima sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalteng, tepatnya penyerahan dilaksanakan di Kantor Lurah Banturung.

Penyerahan sertipikat ini, kata Hadi, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com