Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Tangani 305 Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 24/03/2023, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian ATR/BPN tercatat menangani ratusan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

Dalam lima tahun itu, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah, dan 145 kasus di antaranya telah ditetapkan statusnya menjadi P21.

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto rerus mengajak empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan, bersinergi memberantas mafia tanah.

"Karena, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius," tandasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/03/2023).

Baca juga: Pemerintah Gebuk Mafia Tanah yang Palsukan Verklaring di Kalteng, Begini Kronologinya

Menurut dia, sinergi empat pilar adalah kunci dalam memberantas mafia tanah yang ada di mana-mana.

"Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati!,"tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

"Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN baru saja mengungkap kasus mafia tanah di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (24/03/2023).

Kasus berupa tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. Madi Goening Sius ini pun telah ditetapkan statusnya menjadi P21.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com