JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan mafia tanah di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus tindak Pidana Pemalsuan Verklaring ini dilakukan oleh tersangka Sdr. Madi Goening Sius (MGS) yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Kalteng.
Kasus ini diungkapkan Kementerian ATR/BPN dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/03/2023).
"Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21," terang Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Soal Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada, Detik Itu Juga Gebuk
Terkait operasi dari Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/Satuan Tugas Mafia Tanah ini, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.
Menurut Hadi, permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya.
"Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas," jelasnya.
Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.080 Sertifikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan
Setelah mendengar informasi tersebut, Hadi memerintahkan Kepala Kanwil BPN Kalteng untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda.
Mengingat perkara ini telah berstatus P21, dia pun mengapresiasi sinergi antara Polda Kalteng, Kanwil BPN Kalteng, Kejati, dan Pemda, yang telah berhasil mengusutnya.
"Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya," tutup Menteri ATR/Kepala BPN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.