Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Medan Nilai Keliru Klaim Warga Soal HGB di Atas HPL Petisah Tengah

Kompas.com - 22/03/2023, 12:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tanah di Petisah Tengah adalah aset Pemerintah Kota Medan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan pada 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, tidak ada cacat kewenangan atau cacat yuridis dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Petisah Tengah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis menjelaskan, Pemkot Medan mengantongi Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 untuk tanah Petisah Tengah.

Warga yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) harus paham bahwa HGB mereka berada di atas tanah HPL Pemkot Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau di atas tanah yang dikuasai langsung negara.

"Dengan begitu, menuntut atau memaksa Pemkot Medan mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang adil,” kata Zulkarnain, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Masa Konsesi HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN Dianggap Langgar UUPA

Warga juga harus mengetahui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Ppokok Agraria Pasal 35 yang mengatur HGB sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangun di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zulkarnain, Pemkot Medan memiliki hak, wewenang dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemkot Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam mengelola barang milik daerah, di antaranya HPL dan Hak Pakai dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PPP Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan barang milik daerah.

Zulkarnain menyebut, Pasal 7 dan 40 PPP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan, pemegang HPL mempunyai wewenang menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari para pihak sesuai perjanjian.

"PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur HGB di atas tanah HPL dapat diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang hak. Memenuhi syarat berupa tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak dan tidak digunakan untuk kepentingan umum," kata Zulkarnain.

Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang hak dalam hal ini Pemkot Medan sehingga tidak ada kewajiban menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGB, sepenuhnya berdasarkan rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan hak.

Apalagi dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tidak lagi mengatur kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.

Kebijakan Pemkot Medan menawarkan kerja sama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa diatur dalam Pasal 27 dan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

"Pemahaman bahwa Pemkot Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru, tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada," katanya lagi.

Oleh karena itu, kepada pemegang eks HGB tanah HPL yang sudah berakhir beberapa tahun, Zulkarnain mengimbau untuk bekerja sama dengan Pemkot Medan menyangkut administrasi perpanjangan.

"Harus diingat, HPL secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Terkait rekomendasi perpanjangan HGB, Zulkarnain mengatakan, sepenuhnya kewenangan Pemkot Medan. Diatur dalam Pasal 7 dan 40 PP 18 Tahun 2021 tentang HPL, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Kebijakan bekerja sama memanfaatkan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang eks HGB.

“Penawaran Pemkot Medan kepada eks pemegang HGB dalam bentuk sewa harusnya diterima," ucap dia.

Jumlah HGB yang diterbit di atas HPL 1,2 dan 3 Petisah Tengah sebanyak 1.574 persil, dengan perincian: yang masih berlaku 968 persil dan sudah berakhir masa berlakunya 606 persil. Masa berlaku berakhir pada 2016, yang telah memperpanjang dalam bentuk sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil.

“Forum Petisah Bersatu tidak bisa menyampaikan aspirasi mengatasnamakan seluruh pemegang HGB karena ada 968 persil HGB-nya masih berlaku. Forum ini tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB,” tegasnya.

Zulkarnain mengungkapkan, Pemkot Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku dan memiliki visi yang sama menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi unggulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com