Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PHK Satpam, PT DPM: Itu Kewenangan Penyedia Jasa Keamanan

Kompas.com - 22/03/2023, 06:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang di Sopokomil, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa tindakan pemberhentian petugas Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan kewenangan penyedia jasa keamanan.

General Manager Human Resources PT DPM Hendra Kurniawan mengatakan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Dia menyikapi aksi puluhan mantan Satpam yang menggelar unjuk rasa dengan memblokir jalan masuk perusahaan di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kamis (16/3/2023).

"Pemutusan hubungan kerja petugas pengamanan, sepenuhnya kewenangan pihak penyedia jasa keamanan. Perusahaan telah menyelesaikan masa kontraknya," ucap Hendra.

Baca juga: Diduga Korupsi Proyek Gudang Dinas Peternakan, Eks Pimpinan Bank Sumut Ditahan

Kalau pun saat ini, DPM melibatkan personel TNI dan Polri dalam mengamankan seluruh area kerja, sifatnya hanya sementara.

PT DPM menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat di ruang publik, asalkan tetap tertib dan santun, menghormati hak-hak orang lain dan menghargai perbedaan cara pandang.

"Penutupan akses jalan di dalam area terbatas perusahaan tidak dibenarkan secara hukum," imbuhnya.

Saat ini, PT DPM telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa keamanan yang baru. Pihaknya tetap menyaratkan kepada rekanan agar dalam proses rekrutmen, memprioritaskan warga yang tinggal di lingkar tambang.

Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membuka lapangan kerja kepada warga sekitar yang memenuhi kualifikasi. Namun demikian, rekrutmen tetap mengikuti kualifikasi dan ketentuan teknis penyedia jasa keamanan terpilih.

"Kami sedang menyelesaikan tahap akhir kontrak agar penyedia jasa keamanan yang baru segera melakukan rekrutmen, menggantikan bantuan sementara yang diberikan aparat TNI dan Polri," tutur Hendra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+