Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengah Dikaji Diskon Tarif bagi Masyarakat yang Mudik Awal via Merak

Kompas.com - 19/03/2023, 16:00 WIB
Hilda B Alexander,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa masyarakat yang mudik Lebaran lebih awal akan mendapat diskon tarif saat menyebrang via Pelabuhan Merak.

Hal itu dikemukakannya saat Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan sarana dan prasarana angkutan Lebaran 2023, pada Minggu (19/03/2023).

Budi meminta masyarakat yang menuju Pulau Sumatera untuk membeli tiket penyeberangan sehari atau dua hari sebelum keberangkatan ataupun Lebaran.

"Kebijakan pricing memberikan pemesanan lebih awal akan (dapat) diskon (tarif)," ujarnya.

Baca juga: Menhub Gelar Koordinasi Persiapan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2023

Kebijakan tersebut bakal diberlakukan demi mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak, berkaca dari momen serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, Menhub belum membeberkan lebih lanjut dan mendetail tentang kebijakan diskon tarif penyeberangan via Pelabuhan Merak.

"Kami masih akan mengkaji aturannya seperti. Apakah yang sebelumnya kita diskon apakah naik, kami tentu akan membaca regulasinya seperti apa," imbuhnya.

Di sisi lain, Kemenhub juga menyiapkan pengoperasian Pelabuhan Ciwandan bersamaan dengan pelabuhan penyeberangan lainnya selama Lebaran, khususnya bagi pengguna sepeda motor dan truk logistik.

"Ditjen Hubungan Darat memantau ASDP jumlah (kendaraan) yang melewati titik Merak dan Ciwandan sesuai dengan kapasitas," pungkas Budi.

Baca juga: Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis, mulai KA hingga Kapal Laut

Berdasarkan hasil survei, diprediksi puncak pergerakan di lintas penyeberangan Merak akan mencapai lebih dari 42.000 kendaraan pada Lebaran 2023.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan puncak arus kendaraan yang terjadi pada H-3 Lebaran tahun 2022 lalu yang mencapai 37 ribu lebih kendaraan.

 

Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut pada judul dan tubuh berita setelah Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com