Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Kenaikan Harga Rumah Subsidi Sebentar Lagi Terbit, Pemerintah Minta Pengembang Sabar

Kompas.com - 16/03/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pengembang rumah subsidi bersabar menunggu terbitnya aturan kenaikan harga rumah subsidi yang baru.

"Ya sabar lah," cetus Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Sejauh ini, aturan terkait harga rumah subsidi telah masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan masuk pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Herry, seharusnya proses tersebut terbilang cepat. Pasalnya, aturan terkait kenaikan harga rumah subsidi sudah menjadi pembahasan lama.

Herry membeberkan alasan harus dilakukan harmonisasi aturan harga rumah subsidi dengan Kemenkumham.

Baca juga: Pengembang Bisa Bernapas Lega, Kenaikan Harga Rumah Subsidi Masuk Babak Baru

"Kan peraturan ini dibuat PMK namanya (Peraturan Menteri Keuangan). Nah, sebelum jadi, dalam peraturan itu harus harmonisasi dengan Kemenkumham. Artinya, si produk sudah jadi nih tinggal diharmonisasi aja dengan pihak-pihak lain," jelas Herry.

Jika harmonsiasi dengan Kemenkumham selesai, maka tinggal dibuat perundang-undangan (UU).

Setelah itu, Kementerian PUPR pun akan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait kenaikan harga rumah subsidi.

Herry optimistis, aturan tersebut bisa selesai pada Maret 2023. Namun, dia tak dapat memastikan di instansi lainnya.

Ditambahkannya, dampak dari kenaikan harga rumah subsidi nantinya diharapkan dapat mengurangi beban pengembang.

Sedangkan bagi masyarakat, hal itu akan berpengaruh pada angsuran atau cicilan yang dibayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com