Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Muda, Ini Cara Mudah Beli Rumah Lewat Tapera

Kompas.com - 14/03/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan pemilikan rumah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda lewat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera adalah penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Program Tapera memberikan manfaat pembiayaan perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Rumah Tapera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dilansir dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023), semua fasilitas pembiayaan di rumah Tapera ini ditawarkan dengan bunga rendah.

Sepanjang masa angsuran, bunga yang didapat adalah 5 persen dengan batas penghasilan di angka Rp 8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp 10 juta untuk Papua dan Papua Barat.

Untuk Rumah Tapera jenis KPR, uang mukanya bisa 0 persen dengan masa angsuran hingga 30 tahun.

Sementara untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun dengan limit pembiayaan hingga Rp 150 juta.

Baca juga: Ini Deretan Rumah Harga Rp 150 Jutaan di Kabupaten Purbalingga (II)

Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp 75 juta.

Khusus untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

Pada tahun 2023 ini, BP Tapera menarget bisa menyalurkan rumah Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp 1,5 triliun, serta untuk Rumah Tapera FLPP sebanyak 229.000 unit senilai Rp 25,18 triliun.

Pada tahun 2022 lalu, pembiayaan Tapera yang berhasil disalurkan ada sebanyak 5.380 unit senilai Rp 804,82 miliar dan FLPP untuk 226.000 unit senilai Rp 25,15 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com