Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Ikonik Tak Berkubah hingga UMK Berdaya Saing, Ada di Rest Area Jasa Marga

Kompas.com - 12/03/2023, 21:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di jalan tol telah mengalami transformasi luar biasa.

Dari sebelumnya hanya berupa tempat pengemudi melepas penat, yang hanya mencakup toilet dan kedai-kedai mie instan, kini bak etalase karya arsitektur sekaligus pusat perbelanjaan dengan konsep mixed use development.

Mulai dari tempat ibadah dengan struktur tak biasa dan menggugah keingintahuan pengunjung, gerai-gerai kuliner memanjakan lidah, hingga UMK karya pengrajin lokal.

Tentu saja, perubahan ini bukan tanpa alasan. Ada payung hukum yang "memaksa" Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menyelenggarakan TIP sesuai standar, yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Ada tiga tipe rest area yakni Tipe A, B, dan C. Rest area Tipe A harus terletak di lahan yang cukup luas dengan luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, 17 UMKM di Rest Area Tol Cipularang Ikuti Bimbingan Sertifikasi Halal

Selain itu, fasilitas yang disediakan harus lengkap, meliputi ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah (mushala/masjid), kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Untuk intervalnya, rest area ini paling sedikit harus tersedia satu unit untuk setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.

Kemudian rest area Tipe B yang pada umumnya terletak di lahan yang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan tipe A.

Masjid Sabiilul Istiqomah yang berlokasi di Rest Area KM 379A Tol Batang-Semarang.Kementerian PUPR Masjid Sabiilul Istiqomah yang berlokasi di Rest Area KM 379A Tol Batang-Semarang.
Kendati demikian, minimal luas lahan yang diatur adalah 3 hektar dan lebar minimal 100 meter untuk memudahkan akses pengunjung.

Sedangkan fasilitas yang disediakan adalah ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah (mushala/masjid), restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Lalu, rest area Tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer. Jarak minimum antara tipe A dan tipe B yaitu 10 kilometer. Sedangkan jarak minimum antar tipe B berikutnya yaitu 10 kilometer.

Selanjutnya rest area Tipe C yang memiliki luas wilayah paling kecil dibandingkan dengan kedua rest area lainnya. Luas minimal yang diatur adalah 0,25 hektar dan lebar minimal 25 meter. Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, kios, musala, dan tempat parkir yang bersifat sementara.

Rest area tipe ini juga biasanya hanya dioperasikan pada momentum tertentu, seperti saat libur panjang, libur Lebaran maupun Natal.

Baca juga: Demi Lebaran 2023, Pemerintah Tambah Rest Area Jalan Tol di Jawa, Ini Bocorannya

Kemudian, jarak minimum antara rest area Tipe C dengan tipe A dan tipe B atau dengan sesama tipe C adalah 2 kilometer.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business (JMRB) tercatat memiliki dan mengoperasikan rest area paling banyak di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com