Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2023, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Tanah bisa menjadi modal mewujudkan pembangunan nasional lewat pemberian solusi pengadaan tanah dari sisi suplai.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan, saat ini Badan Bank Tanah memiliki 10.961 total perolehan bidang tanah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah telantar, optimalisasi tanah terindikasi telantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.

Keberadaan Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin keadilan di bidang pertanahan, baik untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

"Seperti halnya dalam aspek Reforma Agraria, minimal 31 persen dari total aset Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria," ungkap Parman.

Badan Bank Tanah juga berkomitmen untuk turut serta menyediakan tanah yang sifatnya berkesinambungan.

Pihaknya bakal turut bersinergi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria untuk menyediakan penataan akses.

"Hal ini bertujuan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat melakukan kegiatan berusaha secara mandiri," ucap Parman.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN Embun Sari menambahkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah modal menuju pembangunan nasional," ucap Embun Sari.

Baca juga: Digugat Pontjo Sutowo, Hadi Tjahjanto Siap Hadapi Proses Hukum

Namun, dalam implementasi di lapangan, pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering mendapat hambatan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com