Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2023, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda menemukan jalan yang ditutup atau digunakan sebagian untuk pemasangan tenda hajatan?

Biasanya, penutupan jalan dilakukan ketika warga sekitar tengah melangsungkan acara pernikahan, kegiatan keagamaan dan kebudayaan atau kematian.

Akibatnya, terjadi antrean kendaraan di jalan tersebut atau bahkan pengendara harus mencari jalur alternatif.

Lantas sebenarnya, bolehkah jalan ditutup untuk hajatan?

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Kementerian PUPR @kemenpupr, Jumat (10/3/2023), jalan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Khusus jalan nasional dan jalan provinsi hanya boleh ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pernikahan hingga kematian.

Secara rinci, beberapa kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan, antara lain kegiatan keagamaan, kunjungan kenegaraan atau jamuan kenegaraan.

Baca juga: Lima Pejabat Badan Pengatur Jalan Tol Bakal Dicopot

Lalu kegiatan olahraga seperti pertandingan atau pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional.

Kemudian kegiatan seni atau budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, hingga pagelaran seni.

Kendati demikian, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti ketika melakukan penutupan jalan.

Penutupan jalan diizinkan bila ada jalur alternatif yang disertai dengan rambu lalu lintas sementara.

Dan tentunya penutupan jalan harus sudah mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+