Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR menggelontorkan Rp 77,4 miliar dana untuk bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di daerah. 

Hal tersebut ditandai lewat penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) PSU kepada Pemerintah Daerah di 44 kabupaten/kota atau di 88 perumahan subsidi. 

Sementara 44 kabupaten/kota tersebut tersebar di 20 provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Timur.

Lalu ada Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Papua Barat. 

"Kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto, seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/03/2023). 

Adanya pembangunan PSU merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mendorong kesinambungan pembangunan rumah, khususnya rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Selain itu, proses serah terima aset ini juga merupakan tolak ukur bagi Kementerian PUPR dalam keberlanjutan pemberian bantuan infrastruktur di daerah.

Ini juga merupakan upaya menuju Pemerintah yang clean dan good government

Sebagai informasi, hibah aset tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas BMN. 

Baca juga: Kementerian PUPR Dorong Program PSU di Kawasan Penyangga IKN

Pelaksaan bantuan pembangunan PSU berupa jalan lingkungan untuk perumahan MBR telah direncanakan, dianggarkan serta diadakan sejak tahun 2005 hingga 2023. 

"Kami akan terus berupaya melakukan percepatan serah terima aset," tutup Iwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+