Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Cadangan Timah Ada di Laut, Pemerintah Beri Persetujuan Ruang Laut

Kompas.com - 09/03/2023, 20:30 WIB

BANGKA, KOMPAS.com - Anggota holding tambang nasional MIND ID, PT Timah Tbk mendapatkan dukungan pemerintah pusat untuk segera melakukan penambangan di laut.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dokumen PKKPRL diserahkan langsung oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, di lahan reklamasi Pantai Rebo, Sungailiat, Bangka, Rabu (8/3/2023).

Penyerahan dokumen disaksikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang ketika itu hadir dalam rangkaian penanaman mangrove dan pelepasan indukan kepiting.

Baca juga: Bangun Sejumlah Gedung, Polda Bangka Belitung Terima Hibah Rp 11,3 Miliar

"Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat," kata Wahyu di Pantai Rebo.

Mantan wakil menteri pertahanan itu menilai, PKKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut.

PKKPRL merupakan instrumen dasar bagi pemerintah untuk mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan.

"Proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem," ujar Sakti.

Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto menambahkan, luasan lahan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah sekitar 500.000 hektar. IUP tersebut mencakup pertambangan di darat dan laut.

Saat ini 80 persen cadangan timah ada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Pemerintah RI untuk melakukan penambangan timah kelas dunia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+