Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Cadangan Timah Ada di Laut, Pemerintah Beri Persetujuan Ruang Laut

Kompas.com - 09/03/2023, 20:30 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Anggota holding tambang nasional MIND ID, PT Timah Tbk mendapatkan dukungan pemerintah pusat untuk segera melakukan penambangan di laut.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dokumen PKKPRL diserahkan langsung oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, di lahan reklamasi Pantai Rebo, Sungailiat, Bangka, Rabu (8/3/2023).

Penyerahan dokumen disaksikan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang ketika itu hadir dalam rangkaian penanaman mangrove dan pelepasan indukan kepiting.

Baca juga: Bangun Sejumlah Gedung, Polda Bangka Belitung Terima Hibah Rp 11,3 Miliar

"Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat," kata Wahyu di Pantai Rebo.

Mantan wakil menteri pertahanan itu menilai, PKKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut.

PKKPRL merupakan instrumen dasar bagi pemerintah untuk mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan.

"Proses penilaian dokumen permohonan KKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem," ujar Sakti.

Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto menambahkan, luasan lahan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah sekitar 500.000 hektar. IUP tersebut mencakup pertambangan di darat dan laut.

Saat ini 80 persen cadangan timah ada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Pemerintah RI untuk melakukan penambangan timah kelas dunia.

"Di sisi lain kami menyadari teknologi penambangan timah harus terus ditingkatkan. Untuk itu, kami punya tantangan dari sisi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan," kata Achmad.

Achmad mengungkapkan, metode penambangan timah menggunakan teknologi fisika, artinya bukan menggunakan bahan bahan kimia.

Dengan demikian perusahaan selalu mengupayakan pertambangan yang ramah lingkungan di samping program reklamasi yang terus dilaksanakan.

Namun saat ini banyak operasional alat-alat tambang yang belum jelas pertanggungjawaban lingkungannya.

"Hanya 360 dari (kemitraan) PT Timah, dan masih ada ribuan alat tambang rakyat yang butuh penertiban dan pembinaan," ujar Achmad.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com