Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2023, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan simplikasi pelayanan pertanahan buat investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa mengatakan, hal ini diwujudkan lewat pemberian jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun.

"Jadi kalau sekarang diberikan jangka waktu 30 tahun, nanti investor datang lagi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan minta perpanjangan prosesnya panjang, butuh waktu," papar Gabriel kepada Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 tertulis bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Kemudian dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sementara Pasal 19 Ayat 1 berbunyi, jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan beberapa tahapan, yakni:

Baca juga: Ini Gula-gula IKN untuk Memikat Para Investor

  • Pemberian hak, paling lama 30 tahun,
  • Perpanjangan hak, paling lama 20 tahun, dan
  • Pembaruan hak, paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 19 Ayat 3 tertulis bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Lanjut Gabriel, investor diberikan kemudahan untuk memperpanjang dan memperbarui HGU dan HGB mereka apabila lahan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya minimal 5 tahun.

"Nanti ada tim terjun ke lapangan untuk verifikasi, apabila sesuai syarat dan ketentuan, tanah itu akan kita berlakukan perpanjangan," tutup Gabriel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com