Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Jamin Aturan Lahan Sawah Dilindungi "Clear"

Kompas.com - 07/03/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) clear.

"Permasalahan LSD ini selesai dan kita akan mengikuti rencana tata ruang yang ada di daerah, namun tetap kita supervisi," kata Hadi menjawab Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Secara rinci Hadi menjelaskan, beberapa Bupati dan Walikota telah melakukan diskusi terkakit tata ruang LSD tersebut.

Sehingga, apabila tata ruang LSD sebelumnya adalah berwarna kuning dan berubah menjadi hijau, maka akan kembali kuning.

Tata ruang LSD berwarna kuning artinya lahan tersebut masih bisa digunakan untuk fungsi lain dengan catatan dan memenuhi kriteria tertentu.

Sementara apabila berwarna hijau, lahan tersebut tidak boleh sama sekali dialihfungsikan dan yang berwarna merah berarti boleh dialihfungsikan.

"Dan mereka tetap bisa melaksanakan sesuai dengan tata ruang sebelumnya, sehingga tidak mengubah rencana yang ada di wilayah," imbuh Hadi.

Hadi juga masih terus menerima laporan-laporan dari daerah untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang LSD ini.

Baca juga: Regulasinya Tengah Direvisi, Ini Karakteristik Lahan Sawah Dilindungi

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN sedang merevisi dan menyempurnakan peta LSD yang telah ditetapkan di 8 provinsi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di 8 provinsi.

Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk menyempurnakan peta LSD itu, telah berlangsung Rapat Koordinasi Tim Pelaksana (Rakor Timlak) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 24-25 Agustus 2022 lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, terdapat 157 surat masuk ke pihaknya yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Menindaklanjuti hal ini, Ditjen PPTR telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD di 8 provinsi.

Saat ini, secara umum seluruh peta LSD di 8 provinsi telah terkoreksi secara lengkap.

Hanya ada beberapa peta LSD yang masih menunggu proses klarifikasi dan tanda tangan berita acara dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun kemudian telah diminta untuk melakukan proses tersebut secara lebih cepat.

"Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang. Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia," ucap Budi Situmorang, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com