JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin kepengurusan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat terdampak gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang rusak maupun hilang tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Dia juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertifikat bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera diproses.
Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya, maka bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni pun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp.
Baca juga: Punya Sertifikat Hilang atau Rusak? Korban Gempa Cianjur Bisa Urus Gratis
Ini dilakukan apabila masyarakat menemukan oknum nakal Kementerian ATR/BPN jika kepengurusannya dipersulit.
"Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana," ujar Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).
Nah, mungkin Anda yang menjadi korban terdampak gempa bumi di Cianjur bertanya-tanya aapa saja syarat dan bagaimana mengurusnya?
Simak persyaratannya berikut ini:
Sertifikat tanah bisa diambil di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.
Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.