Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik Sertifikat Tanah Hilang, Warga Korban Gempa Cianjur Bisa Proses Lagi Gratis

Kompas.com - 05/03/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin kepengurusan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat terdampak gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang rusak maupun hilang tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Dia juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertifikat bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan  (Kantah) untuk segera diproses.

Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya, maka bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni pun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp.

Baca juga: Punya Sertifikat Hilang atau Rusak? Korban Gempa Cianjur Bisa Urus Gratis

Ini dilakukan apabila masyarakat menemukan oknum nakal Kementerian ATR/BPN jika kepengurusannya dipersulit.

"Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana," ujar Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).

Nah, mungkin Anda yang menjadi korban terdampak gempa bumi di Cianjur bertanya-tanya aapa saja syarat dan bagaimana mengurusnya?

Simak persyaratannya berikut ini:

Sertifikat hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi KTP, KK dan kuasa bila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Fotokopi sertifikat jika ada
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  8. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa
  10. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik, dan Pengumuman di surat kabar

Sertifikat tanah bisa diambil di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.

Sertifikat rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa
  8. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+