Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2023, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan masih terdapat masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di atas aset Barang Milik Negara (BMN).

Hadi mengungkapkan, fenomena inilah yang menjadi sengketa dan konflik pertanahan yang aset BMN, tak terkecuali milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk menanggulanginya, dilakukan upaya penyelesaian melalui skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak terjadi kerugian negara. Jadi, masyarakat mendapat manfaat namun kekayaan negara tidak hilang dengan diberikan sertifikat HGB diatas HPL," ucap Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Aturan Soal Tanah Ulayat Akan Diubah, Kementerian ATR/BPN Gaet Tiga Kampus

Berhubungan dengan sengketa pertanahan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut, masih terdapat tanah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang sedang bersengketa dan tengah menempuh jalur mediasi, musyawarah, serta jalur hukum.

Dia menyadari, akan luasnya aset Kemenhan. Jadi, diperlukan penataan dan kepastian hukum atas kepentingan aset tersebut.

"Masalah penegakan hukum dan kepastian hukum ini secara baik dan benar merupakan jadi perhatian kita bersama. Kita menyadari bahwa dalam mewujudkan hal tersebut atas tanah bukan hal yang mudah, ketimpangan yang terjadi tentunya harus dihindari," ucap Prabowo.

Untuk itulah, perlu kerja sama serta komunikasi yang intensif dengan institusi terkait terutama dengan Kementerian ATR/BPN.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kemenhan dalam melaksanakan survei dan pemetaan akan menggunakan teknologi sistem pesawat terbang tanpa awak dalam untuk percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari Kemenhan terkait operasionalisasinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+