Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Korban Gempa Cianjur Tak Perlu Bayar Saat Urus Sertifikat Tanah

Kompas.com - 03/03/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN memastikan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang menjadi korban gempa Cianjur dalam mengurus sertifikat tanah.

Hal itu dikemukakan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni, saat penyerahan 300 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (01/03/2023).

Dia menegaskan, bagi seluruh masyarakat Cianjur yang terdampak gempa dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian sertifikat tanahnya rusak atau hilang, maka pengurusannya digratiskan.

Selain itu, juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertifikat tanah bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan untuk segera diproses.

Baca juga: Perumahan Bumi Sirnagalih Damai Siap Ditempati Korban Gempa Cianjur

Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Jika memang ada oknum yang nakal dari Kementerian ATR/BPN silakan membuat pengaduan melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN yang sudah ada," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

"Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana," tandasnya.

Baca juga: Asosiasi Developer Perempuan dan Elemen Masyarakat Akan Kawal Konstruksi Rumah Korban Gempa Cianjur

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu para korban bencana Cianjur.

Dia meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mengecek kondisi masyarakat yang terdampak bencana yang saat ini masih memerlukan bantuan, terutama terkait dengan sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Kemudian berharap masalah tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik tanpa memberatkan masyarakat Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com