Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Surat Usulan Perpanjangan Diskon PPN Rumah Tak Kunjung Berbalas

Kompas.com - 02/03/2023, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat permohonan perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dilayangkan DPP Real Estat Indonesia (REI) kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF-Kemenkeu) tak kunjung berbalas.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (1/3/2023). 

Padahal, menurut Totok, surat permohonan perpanjangan pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut telah dikirimkan sejak akhir Januari 2023.

"Kami menunggu respons BKF Kemenkeu, karena kebijakan fiskal PPN DTP ini sangat berarti dalam mendorong kebangkitan sektor properti Nasional," kata Totok.

Baca juga: 2023, Momentum Kebangkitan Properti Nasional

Dalam surat tersebut, imbuh dia, REI juga mengusulkan kebijakan PPN DTP tanpa syarat alias berbeda dengan kebijakan serupa yang berlaku pada tahun 2021 dan 2022.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP properti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Antara lain, penyerahan pembelian hunian terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB), atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni.

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak diberlakukannya hingga berakhirnya insentif PPN DTP (1 Januari-30 September 2022).

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Adapun insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

PPN DTP ini berlaku untuk properti dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar yang akan mendapatkan insentif 50 persen, serta properti dengan harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25 persen.

Sebetulnya REI mengusulkan perpanjangan PPN DTP berlaku mulai Maret 2023 hingga Maret 2024.

"Kita mintanya sampai Maret 2024. Tapi suratnya belum ditanggapi," ujar Totok.

Menurut Totok, insentif PPN DTP ini merupakan kebijakan yang bagus untuk mendorong percepatan PEN. Hal ini mengingat sektor properti memiliki efek berganda terhadap sektor lainnya.

"Makanya kita minta perpanjangan PPN DTP. Agar sektor properti tetap positif supaya cepat tercapai pemulihan ekonomi ini," tutupnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com