Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: Surat Usulan Perpanjangan Diskon PPN Rumah Tak Kunjung Berbalas

Kompas.com - 02/03/2023, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat permohonan perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dilayangkan DPP Real Estat Indonesia (REI) kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF-Kemenkeu) tak kunjung berbalas.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (1/3/2023). 

Padahal, menurut Totok, surat permohonan perpanjangan pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut telah dikirimkan sejak akhir Januari 2023.

"Kami menunggu respons BKF Kemenkeu, karena kebijakan fiskal PPN DTP ini sangat berarti dalam mendorong kebangkitan sektor properti Nasional," kata Totok.

Baca juga: 2023, Momentum Kebangkitan Properti Nasional

Dalam surat tersebut, imbuh dia, REI juga mengusulkan kebijakan PPN DTP tanpa syarat alias berbeda dengan kebijakan serupa yang berlaku pada tahun 2021 dan 2022.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP properti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Antara lain, penyerahan pembelian hunian terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB), atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni.

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak diberlakukannya hingga berakhirnya insentif PPN DTP (1 Januari-30 September 2022).

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+